Blog Archive

Entri Populer

Visitor

My Blog List

Nasheed

Wavy Tail
Unknown On Kamis, 14 Maret 2013

Kalian semua pasti sudah tahu kan, kalau Pluto sekarang sudah tidak menjadi bagian dari planet di tata surya kita ini. Tapi apakah kalian juga tahu, mulai kapan keputusan tersebut diambil dan apa yang menjadi pertimbangannya? Nah jika kalian belum tahu, berikut ini penjelasannya.
Mulai 24 Agustus 2006 jangan pernah terpeleset mengucapkan Planet Pluto lagi. Karena sejak hari itu, Pluto sudah diputuskan tidak lagi berhak menyandang predikat sebagai planet.

Sidang Umum Himpunan Astronomi Internasional (International Astronomical Union/IAU) Ke-26 di Praha, Republik Ceko, menghasilkan keputusan bersejarah dalam dunia astronomi dengan mengeluarkan Pluto dari daftar planet-planet di Tata Surya kita. Mulai sekarang, anggota Tata Surya hanya terdiri dari delapan planet, yakni Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Jupiter, Saturnus, Uranus, dan Neptunus.

Keputusan mengeluarkan Pluto yang sudah menjadi anggota Keluarga Planet Tata Surya selama 76 tahun merupakan konsekuensi ditetapkannya definisi baru tentang planet. Resolusi 5A Sidang Umum IAU Ke-26 berisi definisi baru itu.

Dalam resolusi tersebut dinyatakan, sebuah benda langit bisa disebut planet apabila memenuhi tiga syarat :
  1. Mengorbit Matahari
  2. Berukuran cukup besar sehingga mampu mempertahankan bentuk bulat
  3. Memiliki jalur orbit yang jelas dan "bersih" (tidak ada benda langit lain di orbit tersebut)

Definisi tersebut adalah definisi universal pertama tentang planet sejak istilah planet dikenal di kalangan astronom, bahkan sebelum era Nicolaus Copernicus yang tahun 1543 membuktikan Bumi adalah salah satu planet yang berputar mengelilingi Matahari.

Dengan definisi baru tersebut, Pluto tidak berhak menyandang nama planet karena tidak memenuhi syarat yang ketiga. Orbit Pluto memotong orbit planet Neptunus sehingga dalam perjalanannya mengelilingi Matahari, Pluto kadang berada lebih dekat dengan Matahari dibandingkan Neptunus.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.